Bekam
(Arab: الحجامة; al-hijamah)
adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit
dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme
pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit kemudian dilanjutkan
dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.
Dalam bahasa Jawa disebut cantuk atau kop. Di Sumbawa dan sekitarnya disebut tangkik atau batangkik. Dalam bahasa Inggris disebut blood cupping/blood letting/cupping therapy/blood cupping therapy/cupping therapeutic. Dalam bahasa Mandarin disebut pa hou kuan. Di Asia tenggara (Malaysia dan Indonesia) dikenal dengan sebutan bekam.
Tidak ada catatan resmi mengenai kapan metode ini masuk ke Indonesia, diduga kuat pengobatan ini masuk seiring dengan masuknya para pedagang Gujarat dan Arab yang menyebarkan agama Islam.
Metode ini dulu banyak dipraktekkan oleh para kyai dan santri yang mempelajarinya dari "kitab kuning” dengan tehnik yang sangat sederhana yakni menggunakan api
dari kain/kapas/kertas yang dibakar untuk kemudian ditutup secepatnya
dengan gelas (botol). Waktu itu banyak dimanfaatkan untuk mengobati
keluhan sakit/pegal-pegal di badan, dan sakit kepala atau yang dikenal
dengan istilah “masuk angin”.
Tren pengobatan ini kembali berkembang pesat di Indonesia sejak tahun
90-an terutama dibawa oleh para mahasiswa/pekerja Indonesia yang pernah
belajar di Malaysia, India dan Timur Tengah.
Kini pengobatan ini dimodifikasi dengan sempurna dan mudah pemakaiannya
sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah dengan menggunakan suatu alat yang
higienis, praktis dan efektif.